Empat orang yang diduga merupakan bagian dari komplotan penyuling minyak ilegal berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di Provinsi Jambi. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi penegakan hukum yang gencar dilakukan untuk memberantas praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan kegiatan ilegal semacam ini.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada hari Selasa, 20 Mei 2025, dini hari. Menurut keterangan dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Rio Anggara, keempat pelaku tersebut ditangkap di sebuah lokasi tersembunyi yang diduga menjadi tempat operasional penyulingan ilegal. “Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan panjang yang kami lakukan terkait aktivitas penyuling minyak ilegal di beberapa daerah terpencil di Jambi,” jelas Kombes Pol. Rio saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi tangki penampungan minyak mentah berkapasitas besar, alat-alat penyulingan rakitan, ratusan liter minyak hasil olahan yang belum siap jual, serta beberapa jeriken kosong. Kombes Pol. Rio menambahkan bahwa aktivitas penyulingan ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan diperkirakan menghasilkan ribuan liter bahan bakar yang kemudian dijual secara ilegal di pasaran gelap.
Praktik penyulingan minyak ilegal sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan dan lingkungan. Proses penyulingan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, dan pencemaran tanah serta air akibat limbah yang dibuang sembarangan. Ini menimbulkan risiko besar bagi pekerja maupun warga di sekitar lokasi. “Keempat tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk siapa saja yang menjadi pemasok minyak mentah dan pembeli hasil olahan ilegal ini,” tambah Kombes Pol. Rio.
Atas perbuatannya, keempat penyuling minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.