Pemberantasan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Di wilayah Jambi, sebuah gubuk tempat prostitusi ilegal yang selama ini meresahkan warga berhasil dibongkar dalam sebuah operasi gabungan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dan kepolisian untuk menjaga ketertiban umum serta memberantas praktik asusila yang merusak moral masyarakat.
Pembongkaran gubuk tempat prostitusi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 10:00 WIB. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi, didukung oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan perwakilan dari Dinas Sosial. Lokasi yang menjadi target operasi adalah area tersembunyi di pinggir hutan kota yang selama ini dicurigai sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
Sebelumnya, aparat telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, terutama pada malam hari. Warga merasa resah dengan keberadaan gubuk tempat prostitusi tersebut yang dianggap mencoreng nama baik lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial lainnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengintaian dan pengumpulan data sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pembongkaran.
Saat operasi berlangsung, beberapa individu yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial, dengan tujuan untuk direhabilitasi dan dibantu agar dapat kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang layak. Gubuk-gubuk semi-permanen yang menjadi tempat praktik asusila tersebut kemudian dirobohkan menggunakan alat berat dan manual untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi, Bapak Firman Hadi, S.H., dalam keterangannya pada hari Selasa, 27 Mei 2025, pukul 14:00 WIB, menegaskan, “Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa kami tidak akan menolerir segala bentuk praktik prostitusi di wilayah Jambi. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum.” Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermoral bagi masyarakat.