Penyelidikan mendalam terkait insiden Jembatan Jambi yang melibatkan tongkang pengangkut batubara akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Kamis, 16 Mei 2024, resmi menetapkan nakhoda tongkang berinisial SP sebagai tersangka. Peristiwa tabrakan yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, tersebut mengakibatkan kerusakan serius pada Jembatan Aurduri I dan sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Hari Suprapto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan tim ahli. “Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, kami menemukan adanya kelalaian dalam pengoperasian tongkang yang dinakhodai oleh SP,” ujar Kombes Hari. Selain SP, dua anggota kru lainnya juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, meskipun status mereka masih sebagai saksi.
Insiden Jembatan Jambi ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut laporan awal dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jambi, tongkang batubara tersebut kehilangan kendali saat melintas di bawah Jembatan Aurduri I dan menabrak pilar jembatan. Kerusakan paling parah teridentifikasi pada pilar empat, lima, dan enam jembatan, yang menyebabkan keretakan dan pergeseran struktur. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun dampak pada infrastruktur vital cukup signifikan.
SP dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, penetapan SP sebagai tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi operator pelayaran untuk lebih mematuhi standar keselamatan.
Pihak berwenang segera mengambil langkah cepat pasca insiden Jembatan Jambi ini. Tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera dikerahkan untuk melakukan penilaian kerusakan dan merencanakan perbaikan. Perkiraan biaya perbaikan Jembatan Aurduri I, menurut laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi per 5 Juni 2024, mencapai angka miliaran rupiah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam setiap aktivitas pelayaran, terutama di jalur-jalur padat dan berdekatan dengan infrastruktur vital.