Sebuah kasus pencabulan yang menghebohkan terjadi di Jambi, di mana seorang wanita pemilik rental PlayStation (PS) berinisial LN (28) ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli setidaknya 17 anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah laporan dari beberapa orang tua korban diterima oleh pihak kepolisian. Insiden ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi seluruh kalangan masyarakat terutama anak-anak mereka.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Andri Kurniawan, SH, SIK, MH, pelaku LN memanfaatkan tempat usahanya sebagai modus untuk melancarkan aksi bejatnya. “Pelaku ini diketahui sering berinteraksi dengan anak-anak yang menyewa PS di tempatnya. Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan bukti kuat bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap belasan anak,” jelas Kompol Andri dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025. Jumlah korban diperkirakan bisa bertambah seiring pengembangan kasus pencabulan ini.
Para korban, yang berusia antara 8 hingga 14 tahun, diduga dicabuli di berbagai kesempatan saat mereka berada di rental PS milik pelaku. Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan dan keterangan dari beberapa korban yang memberanikan diri untuk bersuara. Proses penyelidikan berjalan hati-hati mengingat sensitivitas korban yang masih anak-anak. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta psikolog untuk memberikan pendampingan trauma bagi para korban.
Saat ini, LN telah ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus pencabulan ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di tempat umum atau berinteraksi dengan orang dewasa. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, demi melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan predator anak.