Sebuah insiden kekerasan terhadap anak yang sangat memprihatinkan terjadi di Jambi, di mana seorang ibu tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri menggunakan setrika panas. Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan ekonomi keluarga, di mana uang pemberian suami menjadi sumber pertengkaran dan berujung pada pelampiasan emosi yang salah terhadap sang buah hati.
Menurut laporan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi. Sang ibu, yang berinisial N (31), diduga merasa kesal dan emosi karena uang belanja yang diberikan suaminya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol, ia kemudian melakukan tindakan kekerasan yang mengerikan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Akibat perbuatan keji tersebut, sang anak sendiri mengalami luka bakar serius di bagian lengan dan kaki hingga melepuh akibat tempelan setrika panas. Kondisi korban tentu sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis segera. Pihak keluarga atau saksi mata yang mengetahui kejadian ini segera melaporkannya kepada pihak berwajib pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Aparat kepolisian setempat dengan sigap menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak, yang memiliki ancaman hukuman yang berat, yakni maksimal 10 tahun penjara.
Kasus tragis di Jambi ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana anak-anak sering kali menjadi korban yang paling rentan. Permasalahan ekonomi memang dapat menjadi pemicu stres dalam keluarga, namun tidak оправдывает tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.
Pihak berwenang dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban, serta melakukan upaya pencegahan KDRT yang lebih efektif melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga.